MAHASISWA BEBAS NARKOBA







Apa yang dimaksud dengan narkoba? 





Narkoba singkatan dari Narkotika,  Adalah bahan/zar yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirjp, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasaba hati atau perasaan, dan dan perilaku seseorang. 


Narkoba/Narkotika di bagi menjadi 3 golongan:

  1. Narkoba golongan 1: hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan IPTEK & tidak digunakan dalam terapi berpotensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. 
  2. Narkoba golongan 2 : digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan dan terapi atau untuk tujuan pengembangan iptek serta berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
  3. Narkoba golongan 3: dan memiliki daya ketergantungan ringan tetapi bermanfaat dan berhasiat untuk pengobatan dan penelitian.

Efek Narkoba/Narkotika :

  • Depresan
Jenis obat yang berfungsi mengurangi aktivitas dan membuat pengguna tertidur atau tidak tersadarkan diri
  • Stimula 
Zat yang dapat merangsang fungsi tubuh ( memacu susunan syaraf pada otak) 
  • Halusinogen
Zat kimia aktif atau obat yang menimbulkan efek halusinasi,dapat merubah perasaan dan pikiran

Proses seseorang tergantung Narkoba

  1. KOMPROMI
  2. COBA-COBA
  3. TOLERANSI
  4. KEBIASAAN
  5. KETERGANTUNGAN
  6. INTOKSIFIKASI
  7. MENINGGAL DUNIA
Kita harus bersinar  (bersih dari narkoba)

Kita harus menjadi mahasiswa UNUSA bebas dari narkoba/narkotika.
Dan menjadi Generasi Rahmatan Lil’ Alamin!!



Lihat juga blog teman saya :

https://lulukkhoiriyah90.blogspot.com/2023/09/materi-2-mahasiswa-bebas-narkoba.html



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Indonesia emas

UNUSA S1 PGPAUD

Pancasila sebagai dasar pembangunan Indonesia Emas