MAHASISWA BEBAS NARKOBA







Apa yang dimaksud dengan narkoba? 





Narkoba singkatan dari Narkotika,  Adalah bahan/zar yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirjp, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasaba hati atau perasaan, dan dan perilaku seseorang. 


Narkoba/Narkotika di bagi menjadi 3 golongan:

  1. Narkoba golongan 1: hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan IPTEK & tidak digunakan dalam terapi berpotensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. 
  2. Narkoba golongan 2 : digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan dan terapi atau untuk tujuan pengembangan iptek serta berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
  3. Narkoba golongan 3: dan memiliki daya ketergantungan ringan tetapi bermanfaat dan berhasiat untuk pengobatan dan penelitian.

Efek Narkoba/Narkotika :

  • Depresan
Jenis obat yang berfungsi mengurangi aktivitas dan membuat pengguna tertidur atau tidak tersadarkan diri
  • Stimula 
Zat yang dapat merangsang fungsi tubuh ( memacu susunan syaraf pada otak) 
  • Halusinogen
Zat kimia aktif atau obat yang menimbulkan efek halusinasi,dapat merubah perasaan dan pikiran

Proses seseorang tergantung Narkoba

  1. KOMPROMI
  2. COBA-COBA
  3. TOLERANSI
  4. KEBIASAAN
  5. KETERGANTUNGAN
  6. INTOKSIFIKASI
  7. MENINGGAL DUNIA
Kita harus bersinar  (bersih dari narkoba)

Kita harus menjadi mahasiswa UNUSA bebas dari narkoba/narkotika.
Dan menjadi Generasi Rahmatan Lil’ Alamin!!



Lihat juga blog teman saya :

https://lulukkhoiriyah90.blogspot.com/2023/09/materi-2-mahasiswa-bebas-narkoba.html



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alur penggunaan dan pelayanan di perpustakaan UNUSA

Peran mahasiswa dalam kepedulian lingkungan untuk kesehatan dan perwujudan indonesia maju

PROSES REGRISTASI ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PEMBAYARAN UNUSA